melakukan penggerebekan terhadap Restoran Recon ternyata pemilik Restoran tidak berada ditempat ; - Tidak berapa lama kemudian,terdakwa selaku pemilik Restoran yang sat itu mengaku bernama ABILOR FRANCIS OBUM alias DOCTOR, datang selanjutnya dilakukan penggeledahan di Restoran dan di kamar tidur terdakwa, dimana di dalam kasur spring bad milik terdakwa ditemukan 5 ( lima) buah kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kg ; - Terdakwa menerima heroin tersebut dari IFANI (belum tertangkap) pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, dimana heroin tersebut diperoleh IFANI dari seseorang yang bernama OKECHUKWU ( belum tertangkap ) ; - Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual ; - Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Ruslabfor Bareskrim Polri No.Lab - : 3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003 menyimpulkan bahwa : Hasil pemeriksaan Laboratorium Laboratories Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No. Lab-:3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003 menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan warna putih dengan berat Netto 18,7862 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 19,0606 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 18,8590 gram; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 18,8158 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan barat netto 19,1192 gram ; Yang disita dari terdakwan adalah benar mengandung Haroina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 19 lampiran Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf a undang-undang No.22 Tahun 1997 ; Hal. 2 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007