P U T U S AN No. 18.PK/Pid/2007. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : nama : HUMPREY EJIKE alias DOCTOR; tempat lahir : Nigeria; umur / tanggal lahir : 29 Tahun/ 5 September 1974; jenis kelamin : Laki- Laki; kebangsaan : Nigeria; tempat tinggal : Restoran Recon Jl.Wahid Hasyim,Kebon Kacang,tanah Abang Jakarta Pusat; agama : Kristen; pekerjaan : Pedagang ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut : PRIMAIR : Bahwa Terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR, pada hari Sabtu tanggal 2 Augustus 2003, sekitar pukul 17.00,Wib, atau pada waktuwaktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Augustus Tahun 2003, bertempat di Restoran Jalan Wahid Hasyim,Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta pusat, tanpa hak dan melawan hukum mengimport, mengeksport, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis Heroin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, saksi I,HENDRA JHONI, saksi II.SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III.ZEKKY dan Sat Serse Narkotika Dit.Narkoba Polda Metro Jaya, lalu melakukan penyelidikan disekitar Restoran Recon,namun ketika Hal. 1 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007