ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ng

R

•

1 (satu) buah celana pendek warna coklat
merk Blue Tome;

1 (satu) buah baju tidur anak-anak merk

gu

Yigeli warna putih bercorak;
•

1 (satu) buah celana dalam anak merk

•

1 (satu) buah singlet anak warnah putih;

•

1 (satu) buah Hanphone merk Samsung

ub
lik

ah

A

Spirdermen;

am

Type S3600i dengan casing warna silver;
Dikembalikan kepada pihak yaitu saksi Ang Boon Wha;
•

ep

1 (satu) buah kayu bloti ukuran lebih kurang
105 meter ukuran

1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan

R

•

2 x 2;

•

1 (satu) buah tali plastik warna kuning
dengan panjang lebih kurang 134 cm;

•

1 (satu) buah jas hujan warna biru;

•

1 (satu) buah tali tambang terbuat dari

plastik warna hijau dengan panjang lebih

•

1 (satu) topi warna hitam;

m

Dirampas untuk dimusnahkan;

ka

•

lik

kurang 170 cm;

1

ub

ah

A
gu
ng

panjang lebih kurang 82 cm;

In
do
ne
si

ah
k

(satu)

buah

ep

34.593.792.4-626.000

kartu

AN.

NPWP
Hendro

:
Agus

Prasetyo;

es

R

Dikembalikan kepada Terdakwa Hendro Agus Prasetyo;

on

ng

4. Membebankan biaya perkara kepada Negera ;

In
d

A

gu

Hal.41 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 41

Select target paragraph3