ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

perkara dan

semua

surat-surat

In
do
ne
si
a

Berkas

yang

ng

IV.

R

putusan.mahkamahagung.go.id

serta

bersangkutan

putusan resmi Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

gu

tanggal 04 Juli 2012 Nomor 37/PID.B/2012/PN.TBK, yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias Aris Bin

Bambang

Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan Berencana”

ub
lik

ah

A

1.

dan “Melakukan Kekejaman,

am

kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati” serta “Pencurian
dengan kekerasan mengakibatkan mati”;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Agus Prasetyo

ep

ah
k

2.

Alias Aris Bin Bambang Sugianto tersebut oleh karena itu

In
do
ne
si

3.

R

dengan pidana : MATI;

Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam

A
gu
ng

tahanan;

Menetapkan barang bukti Berupa :
•

1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario
Techno dengan Nomor Polisi BP 2932 KO
milik korban;

•

1 (satu) unit Henphone merk Nokia Type N 97

•

1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam;

•

1 (satu) pasang sandal milik korban warna

ub

ka

m

warna hitam;

lik

ah

4.

ah

•

ep

crem coklat merk Sophie Martin;
1 (satu) buah dompet warna hitam dengan

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

motif manik-manik;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 42

Select target paragraph3