ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara dan semua surat-surat In do ne si a Berkas yang ng IV. R putusan.mahkamahagung.go.id serta bersangkutan putusan resmi Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun gu tanggal 04 Juli 2012 Nomor 37/PID.B/2012/PN.TBK, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias Aris Bin Bambang Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan Berencana” ub lik ah A 1. dan “Melakukan Kekejaman, am kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati” serta “Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Agus Prasetyo ep ah k 2. Alias Aris Bin Bambang Sugianto tersebut oleh karena itu In do ne si 3. R dengan pidana : MATI; Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam A gu ng tahanan; Menetapkan barang bukti Berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario Techno dengan Nomor Polisi BP 2932 KO milik korban; • 1 (satu) unit Henphone merk Nokia Type N 97 • 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam; • 1 (satu) pasang sandal milik korban warna ub ka m warna hitam; lik ah 4. ah • ep crem coklat merk Sophie Martin; 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan es on In d A gu ng M R motif manik-manik; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42