ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ng R • 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merk Blue Tome; 1 (satu) buah baju tidur anak-anak merk gu Yigeli warna putih bercorak; • 1 (satu) buah celana dalam anak merk • 1 (satu) buah singlet anak warnah putih; • 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung ub lik ah A Spirdermen; am Type S3600i dengan casing warna silver; Dikembalikan kepada pihak yaitu saksi Ang Boon Wha; • ep 1 (satu) buah kayu bloti ukuran lebih kurang 105 meter ukuran 1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan R • 2 x 2; • 1 (satu) buah tali plastik warna kuning dengan panjang lebih kurang 134 cm; • 1 (satu) buah jas hujan warna biru; • 1 (satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan panjang lebih • 1 (satu) topi warna hitam; m Dirampas untuk dimusnahkan; ka • lik kurang 170 cm; 1 ub ah A gu ng panjang lebih kurang 82 cm; In do ne si ah k (satu) buah ep 34.593.792.4-626.000 kartu AN. NPWP Hendro : Agus Prasetyo; es R Dikembalikan kepada Terdakwa Hendro Agus Prasetyo; on ng 4. Membebankan biaya perkara kepada Negera ; In d A gu Hal.41 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41