ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ng R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario Techno dengan Nomor Polisi BP 2932 KO milik korban; gu • 1 (satu) unit Hendphone merk Nokia Type N A 97 warna hitam; • 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam; • 1 (satu) pasang sandal milik korban warna ub lik ah crem coklat merk Sophie Martin; am • 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan motif manik-manik; • ep 1 (satu) helai kaos oblong warna putih merk ah k Feng Ge Vilin; 1 (satu) helai baju Switer warna biru ; In do ne si A gu ng R • • 1 (satu) buah BH warna hitam merk Sport; • 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem dengan merk calvin klein ; • 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk J. Eirl; • Ember cat merk Nevolux berisikan semen sebanyak 5 potong; 1 (satu) buah Hanphone merk flexy warna ub m • lik ah kramik 7 kantong dan potongan kramik • 1 (satu) buah sandal kulit warna hitam milik ep ka merah hitam; ah korban Sdr. Winson; 1 (satu) kantong plastik warna hitam dengan es R • on In d A gu ng M motif love; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40