ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ng

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario
Techno dengan Nomor Polisi BP 2932 KO
milik korban;

gu

•

1 (satu) unit Hendphone merk Nokia Type N

A

97 warna hitam;
•

1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam;

•

1 (satu) pasang sandal milik korban warna

ub
lik

ah

crem coklat merk Sophie Martin;

am

•

1 (satu) buah dompet warna hitam dengan
motif manik-manik;

•

ep

1 (satu) helai kaos oblong warna putih merk

ah
k

Feng Ge Vilin;

1 (satu) helai baju Switer warna biru ;

In
do
ne
si

A
gu
ng

R

•
•

1 (satu) buah BH warna hitam merk Sport;

•

1 (satu) helai celana dalam wanita warna
crem dengan merk calvin klein ;

•

1 (satu) buah celana pendek warna biru
merk J. Eirl;

•

Ember cat merk Nevolux berisikan semen

sebanyak 5 potong;

1 (satu) buah Hanphone merk flexy warna

ub

m

•

lik

ah

kramik 7 kantong dan potongan kramik

•

1 (satu) buah sandal kulit warna hitam milik

ep

ka

merah hitam;

ah

korban Sdr. Winson;
1 (satu) kantong plastik warna hitam dengan

es

R

•

on
In
d

A

gu

ng

M

motif love;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3