ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebe;ah kanan, ng lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan, dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan gu lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri jeratan/ikatan tali dileher, patah ± 12 cm, jejas pada tulang hidung, luka ± 4 cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dipergelangan kaki sebelah kiri ± 10 cm dan kaki sebelah kanan ± 5 cm, lebam mayat mulai dari wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban diduga meninggal akibat pembunuhan. am ------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2012 No. Reg. Perk : PDM-06/TBKEp.I/02/2012 terhadap Terdakwa A gu ng pokoknya adalah : In do ne si III. ep berdasarkan ketentuan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. R ah k bekas ub lik ah A lecet pada tangan kiri sekitar yang pada 1. Menyatakan Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias Aris Bin Bambang Sugianto bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengajadan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak lik mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dalam pasal 340 ub KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias ep ka m ah yang mengakibatkan mati dan pencurian dengan kekerasan yang Aris Bin Bambang Sugianto dengan pidana penjara seumur hidup; on ng es R 3. Menyatakan barang bukti Berupa : In d A gu Hal.39 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39