ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebe;ah

kanan,

ng

lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan,
dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan

gu

lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri
jeratan/ikatan tali dileher, patah

± 12 cm, jejas

pada

tulang

hidung, luka

± 4 cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dipergelangan kaki

sebelah kiri ± 10 cm dan kaki sebelah kanan ± 5 cm, lebam mayat
mulai dari wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban
diduga meninggal akibat pembunuhan.

am

------

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana

Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2012 No. Reg.
Perk : PDM-06/TBKEp.I/02/2012

terhadap Terdakwa

A
gu
ng

pokoknya adalah :

In
do
ne
si

III.

ep

berdasarkan ketentuan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

R

ah
k

bekas

ub
lik

ah

A

lecet pada tangan kiri sekitar

yang

pada

1. Menyatakan Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias Aris Bin Bambang

Sugianto bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengajadan

dengan rencana

terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan

melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak

lik

mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dalam pasal 340

ub

KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Alias

ep

ka

m

ah

yang mengakibatkan mati dan pencurian dengan kekerasan yang

Aris Bin Bambang Sugianto dengan pidana penjara seumur hidup;

on

ng

es

R

3. Menyatakan barang bukti Berupa :

In
d

A

gu

Hal.39 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 39

Select target paragraph3