ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R untuk menjemput Terdakwa di depan Hotel Holiday Tanjung Balai ng Karimun, dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN kembali lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit laptop merek Acer gu WIB warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna warna silver kepada Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk ub lik ah A hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN am menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,- ah k ep (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mengambil penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra In do ne si R Tg. Balai Karimun denagn kamar 204 dan pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke A gu ng kamar nomor 101 di Wisma Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2011 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 52/Visum-RSUD/ Nopember Sakit tanggal yang dikeluarkan Umum Daerah Karimun dan ditandatangani oleh ka 28 oleh Kabupaten ub m Rumah 2011 XI/2011 lik ah • dr. ep Rusyepi Maspaitella menyatakan bahwa hasil ah pemeriksaan korban WATI SETIAWATI Als TIA R adalah : es M 1. Korban datang dalam keadaan henti nafas. on In d A gu ng 2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18