ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1 (satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan ng panjang ± 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa melilitkan tali tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als gu WINSEN sebanyak 2 (dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke kedua kaki WINSON Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat terakhir dibagian kedua kaki. Lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno ub lik ah A kedua kaki WINSON Als WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan dengan nomor polisi BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik am warna hitam dengan motive love di toko buah Lucky Cake Puakang Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos, ah k ep lalu tubuh WINSON Als WINSEN dibungkus dengan jas hujan plastik warna biru dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam In do ne si R dengan motive love, kemudian diletakkan di sudut kamar kos. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar kos dengan membawa A gu ng 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam menuju rumah Saksi SUTRISNO Als SUTRIS Bin RAMLI di Bukit Tiung Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah itu Terdakwa bertemu lik bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menginap di Hotel Super 88 Tanjung Balai Karimun, lalu pada hari Minggu tanggal 13 ub m ah dengan Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa Nopember 2011 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa membawa 1 ep ka (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan meninggalkan ah on ng kemudian Terdakwa meminta Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN In d gu Hal.17 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R sepeda motor tersebut di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17