ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1 (satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan

ng

panjang ± 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa
melilitkan tali tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als

gu

WINSEN sebanyak 2 (dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke

kedua kaki WINSON Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat

terakhir

dibagian

kedua

kaki.

Lalu

Terdakwa

pergi

dengan

menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno

ub
lik

ah

A

kedua kaki WINSON Als WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan

dengan nomor polisi BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik

am

warna hitam dengan motive love di toko buah Lucky Cake Puakang
Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos,

ah
k

ep

lalu tubuh WINSON Als WINSEN dibungkus dengan jas hujan plastik
warna biru dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam

In
do
ne
si

R

dengan motive love, kemudian diletakkan di sudut kamar kos.
Selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar kos dengan membawa

A
gu
ng

1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam dan 1 (satu) unit

handphone merek nokia type N.97 warna hitam menuju rumah

Saksi SUTRISNO Als SUTRIS Bin RAMLI di Bukit Tiung Tanjung Balai

Karimun dengan menggunakan sepeda motor merek Vario Techno

dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah itu Terdakwa bertemu

lik

bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menginap di Hotel
Super 88 Tanjung Balai Karimun, lalu pada hari Minggu tanggal 13

ub

m

ah

dengan Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa

Nopember 2011 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa membawa 1

ep

ka

(satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi
BP 2932 KO ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan meninggalkan

ah

on

ng

kemudian Terdakwa meminta Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN

In
d

gu

Hal.17 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

sepeda motor tersebut di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3