ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

untuk menjemput Terdakwa di depan Hotel Holiday Tanjung Balai

ng

Karimun, dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als

CINDI Binti AMRAN kembali lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00
Terdakwa

menyerahkan 1 (satu) unit laptop merek Acer

gu

WIB

warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna

warna silver kepada Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan
Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk

ub
lik

ah

A

hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i

menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN

am

menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i
warna silver kepada Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,-

ah
k

ep

(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib
Terdakwa mengambil penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra

In
do
ne
si

R

Tg. Balai Karimun denagn kamar 204 dan pada hari Senin tanggal
14 November 2011 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke

A
gu
ng

kamar nomor 101 di Wisma Indah, kemudian pada hari Selasa

tanggal 15 Nopember 2011 dilakukan penangkapan terhadap
Terdakwa ;

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor
:

52/Visum-RSUD/

Nopember

Sakit

tanggal

yang

dikeluarkan

Umum

Daerah

Karimun dan ditandatangani oleh

ka

28

oleh

Kabupaten

ub

m

Rumah

2011

XI/2011

lik

ah

•

dr.

ep

Rusyepi Maspaitella menyatakan bahwa hasil

ah

pemeriksaan korban WATI SETIAWATI Als TIA

R

adalah :

es

M

1. Korban datang dalam keadaan henti nafas.

on
In
d

A

gu

ng

2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3