sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG setelah selesai melakukan perbuatannya meracuni 4 (empat) korban yakni , I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG dengan cara memberi minuman kopi yang dicampur dengan potasium dan setelah Terdakwa yakin kalau ke empat korban tersebut telah meninggal, maka Terdakwa melaksanakan niatnya untuk mengambil barang-barang milik korban I KOMANG ALIT SRINATA yang sebelumnya Terdakwa telah dihubungi oleh korban melalui telepon yang memberitahukan bahwa di rumah korban ada uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai pelunasan pengobatan spiritual anak korban I KADEK SUGITA; Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar korban I KOMANG ALIT SRINATA mengambil barang-barang berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) pasang anting emas yang di taruh di dalam kamar korban dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah hp merk Nokia type 6600 warna hitam milik korban I KADEK SUGITA yang di taruh di rumah Sekenem, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil barangbarang milik korban tersebut, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM pergi meninggalkan rumah korban pulang ke Singaraja; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP; ATAU : KEDUA : Bahwa Ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau disekitar tahun 2008, bertempat di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman dengan melawan hak, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Hal. 9 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010