sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, perbuatan
mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I PUTU
SUAKA Als. KETEG setelah selesai melakukan perbuatannya meracuni 4
(empat) korban yakni , I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK
SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG dengan cara memberi minuman
kopi yang dicampur dengan potasium dan setelah Terdakwa yakin kalau ke
empat korban tersebut telah meninggal, maka Terdakwa melaksanakan niatnya
untuk mengambil barang-barang milik korban I KOMANG ALIT SRINATA yang
sebelumnya Terdakwa telah dihubungi oleh korban melalui telepon yang
memberitahukan bahwa di rumah korban ada uang yang akan diserahkan
kepada Terdakwa sebagai pelunasan pengobatan spiritual anak korban I
KADEK SUGITA;
Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar korban I KOMANG ALIT
SRINATA mengambil barang-barang berupa uang tunai sebanyak Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) pasang anting emas yang di taruh di
dalam kamar korban dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah hp merk
Nokia type 6600 warna hitam milik korban I KADEK SUGITA yang di taruh di
rumah Sekenem, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil barangbarang milik korban tersebut, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor
Honda Supra Fit DK-3175-VM pergi meninggalkan rumah korban pulang ke
Singaraja;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal
26 Januari 2008 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain
di bulan Januari 2008 atau disekitar tahun 2008, bertempat di Dusun
Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau
setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Amlapura, Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau
didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan
maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap
tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman
dengan melawan hak, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :

Hal. 9 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3