tanggal 27 Januari 2008 yang diketahui oleh dr. IB Pt. Alit, DFM, Sp.F dan
ditanda tangani oleh dr. I Wayan Juli Sumadi / dr. Moetikaningsih, Sp. PA (K)).
Dengan ringkasan sebagai berikut :
Ringkasan :
-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada otak besar, otak kecil
dan batang otak;

-

Pelebaran pembuluh darah kapiler dan fokus ekstravasasi eritrosit
perivaskuler tanpa ilfiltrat sel-sel radang pada scalp;

-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler septum interalveolar,
edema dan fokus-fokus sebaran ringan limfosit, sel plasma dan sedikit
eosinofil pada septum interaveolar dan bronkus, serta tampak fokusfokus antrakosis pada paru;

-

Erosimukosa, infiltrad sel-sel radang limfosid dan sel plasma pada lamina
propria dan pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada lapisan
submukosa dan serosa lambung;

-

Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis
kronis pada hepar;

-

Pankreaslisis;

-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal
ginjal;

-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan
perikardium jantung;

-

Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri
koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen
sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 338 KUHP;
DAN :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal
26 Januari 2008 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain
di bulan Januari 2008 atau disekitar tahun 2008, bertempat di Dusun
Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau
setidak- tidaknya ditempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Amlapura, Terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki
barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada malam hari dalam

Hal. 8 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3