tanggal 27 Januari 2008 yang diketahui oleh dr. IB Pt. Alit, DFM, Sp.F dan ditanda tangani oleh dr. I Wayan Juli Sumadi / dr. Moetikaningsih, Sp. PA (K)). Dengan ringkasan sebagai berikut : Ringkasan : - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada otak besar, otak kecil dan batang otak; - Pelebaran pembuluh darah kapiler dan fokus ekstravasasi eritrosit perivaskuler tanpa ilfiltrat sel-sel radang pada scalp; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler septum interalveolar, edema dan fokus-fokus sebaran ringan limfosit, sel plasma dan sedikit eosinofil pada septum interaveolar dan bronkus, serta tampak fokusfokus antrakosis pada paru; - Erosimukosa, infiltrad sel-sel radang limfosid dan sel plasma pada lamina propria dan pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada lapisan submukosa dan serosa lambung; - Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis kronis pada hepar; - Pankreaslisis; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal ginjal; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan perikardium jantung; - Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP; DAN : KEDUA : Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau disekitar tahun 2008, bertempat di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya ditempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada malam hari dalam Hal. 8 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010