Bahwa pada awalnya Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG sudah kenal dengan korban I KOMANG ALIT SRINATA, pada tahun 2002 waktu itu korban I KOMANG ALIT SRINATA mengantarkan anaknya yaitu korban I KETUT SUGITA yang saat itu menderita sakit berobat pada Terdakwa yang mengaku sebagai dukun dan setelah beberapa kali diobati oleh Terdakwa korban I KADEK SUGITA menjadi sembuh. Dalam pengobatan tersebut, korban I KOMANG ALIT SRINATA berjanji jika korban I KADEK SUGITA sembuh akan memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun korban I KOMANG ALIT SRINATA baru memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dalam kurun waktu antara tahun 2002 - tahun 2007 Terdakwa sering datang ke rumah korban di Desa Tiying Tali Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan setiap kali datang ke rumah korban Terdakwa hanya diberikan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya tidak diberikan, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa menjadi jengkel dan dendam lalu timbul niat Terdakwa untuk membunuh korban sekeluarga; Bahwa pada tanggal 30 Desember 2007 bertempat di rumah Terdakwa saat Terdakwa bermaksud untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) perbiji; Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang ditaruh di bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan (mengiling) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi halus, dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak kelihatan (ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga, Mengingat keluarga korban I KOMANG ALIT SRINATA belum lengkap yakni korban I GEDE SUGATA tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak jadi dilaksanakan karena takut perbuatannya diketahui oleh anaknya I KADEK SUGITA, kemudian Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk menyimpan potasium yang telah dihaluskan tersebut pada Hal. 10 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010