Bahwa pada awalnya Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG sudah
kenal dengan korban I KOMANG ALIT SRINATA, pada tahun 2002 waktu itu
korban I KOMANG ALIT SRINATA mengantarkan anaknya yaitu korban I
KETUT SUGITA yang saat itu menderita sakit berobat pada Terdakwa yang
mengaku sebagai dukun dan setelah beberapa kali diobati oleh Terdakwa
korban I KADEK SUGITA menjadi sembuh. Dalam pengobatan tersebut, korban
I KOMANG ALIT SRINATA berjanji jika korban I KADEK SUGITA sembuh akan
memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun
korban I KOMANG ALIT SRINATA baru memberikan uang sebanyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dalam kurun waktu
antara tahun 2002 - tahun 2007 Terdakwa sering datang ke rumah korban di
Desa Tiying Tali Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan setiap kali
datang ke rumah korban Terdakwa hanya diberikan uang sebanyak Rp.
50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya tidak diberikan,
sehingga hal tersebut membuat Terdakwa menjadi jengkel dan dendam lalu
timbul niat Terdakwa untuk membunuh korban sekeluarga;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2007 bertempat di rumah Terdakwa
saat Terdakwa bermaksud untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa
menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium
di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga
Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) perbiji;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban
I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis
Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang ditaruh di
bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I
GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil
potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan
kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan
(mengiling) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi
halus, dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak
kelihatan (ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als.
CAPUNG bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga,
Mengingat keluarga korban I KOMANG ALIT SRINATA belum lengkap yakni
korban I GEDE SUGATA tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak jadi
dilaksanakan karena takut perbuatannya diketahui oleh anaknya I KADEK
SUGITA, kemudian Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als.
CAPUNG untuk menyimpan potasium yang telah dihaluskan tersebut pada

Hal. 10 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3