tempat persembahyangan (pelangkiran) di garasi mobil korban I KOMANG ALIT
SRINATA, selanjutnya Terdakwa pulang ke Singaraja;
Bahwa untuk mewujudkan niatnya meracun korban pada hari Sabtu
tanggal 26 Januari 2008, Terdakwa kembali datang ke rumah korban I
KOMANG ALIT SRINATA di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Kecamatan
Abang, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai sepeda motor Honda
Supra Fit DK-3175-VM dan tiba di rumah korban sekitar jam 19.30 Wita, yang
ada di rumah korban adalah korban I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK
SUTI, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG sedang korban I KADEK SUGITA
masih sembahyang, kemudian Terdakwa diterima oleh korban dan duduk-duduk
di teras rumah dan saat itu Terdakwa minta agar semua anggota keluarga
korban berkumpul dengan maksud jika sekeluarga mati maka tidak ada orang
yang mengetahui perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I
GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk membuat kopi sebanyak 5 (lima) gelas di
dapur, Terdakwa memberitahukan takaran dengan campuran gula 3 (tiga)
sendok teh dan kopi 2 (dua) sendok teh serta potasium 1 (satu) sendok teh,
maksudnya kopi itu menjadi pekat dan jika dicampur dengan potasium maka
potasium itu tidak terasa dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi korban;
Lalu Terdakwa mengambil potasium yang sebelumnya disimpan di
plangkiran yang kemudian diserahkan kepada korban I GEDE SUJANA als.
CAPUNG kemudian Terdakwa ikut masuk ke dapur sambil meminta dupa untuk
sembahyang, selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als
CAPUNG untuk mencampurkan potasium ke dalam 4 (empat) gelas kopi dan
menyampaikan bahwa minuman kopi tersebut sudah diisi obat, sedangkan yang
1 (satu) gelas tidak diisi potasium karena untuk Terdakwa minum sendiri.
Kemudian Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk
membawakan minuman kopi 2 (dua) gelas yang telah dicampur dengan
potasium tersebut kepada korban I KOMANG ALIT SRINATA dan istrinya yaitu
bernama Nl KADEK SUTI di teras ruang tamu dan 2 (dua) gelas lagi ditaruh di
rumah Sekenem, Terdakwa selalu membuntuti dari belakang apa yang
dilakukan oleh korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG setelah kopi diminum
oleh kedua korban yakni I KOMANG ALIT SRINATA dan istrinya Nl KADEK
SUTI, selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I KADEK SUGITA dan I GEDE
SUJANA Als. CAPUNG agar cepat-cepat mengambil dan meminum kopi 2 (dua)
gelas yang ditaruh di rumah Sekenem untuk diminum di kandang babi;
Bahwa selanjutnya setelah ke empat korban I KOMANG ALIT SRINATA,
Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG

Hal. 11 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3