tempat persembahyangan (pelangkiran) di garasi mobil korban I KOMANG ALIT SRINATA, selanjutnya Terdakwa pulang ke Singaraja; Bahwa untuk mewujudkan niatnya meracun korban pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008, Terdakwa kembali datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM dan tiba di rumah korban sekitar jam 19.30 Wita, yang ada di rumah korban adalah korban I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG sedang korban I KADEK SUGITA masih sembahyang, kemudian Terdakwa diterima oleh korban dan duduk-duduk di teras rumah dan saat itu Terdakwa minta agar semua anggota keluarga korban berkumpul dengan maksud jika sekeluarga mati maka tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk membuat kopi sebanyak 5 (lima) gelas di dapur, Terdakwa memberitahukan takaran dengan campuran gula 3 (tiga) sendok teh dan kopi 2 (dua) sendok teh serta potasium 1 (satu) sendok teh, maksudnya kopi itu menjadi pekat dan jika dicampur dengan potasium maka potasium itu tidak terasa dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi korban; Lalu Terdakwa mengambil potasium yang sebelumnya disimpan di plangkiran yang kemudian diserahkan kepada korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG kemudian Terdakwa ikut masuk ke dapur sambil meminta dupa untuk sembahyang, selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als CAPUNG untuk mencampurkan potasium ke dalam 4 (empat) gelas kopi dan menyampaikan bahwa minuman kopi tersebut sudah diisi obat, sedangkan yang 1 (satu) gelas tidak diisi potasium karena untuk Terdakwa minum sendiri. Kemudian Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk membawakan minuman kopi 2 (dua) gelas yang telah dicampur dengan potasium tersebut kepada korban I KOMANG ALIT SRINATA dan istrinya yaitu bernama Nl KADEK SUTI di teras ruang tamu dan 2 (dua) gelas lagi ditaruh di rumah Sekenem, Terdakwa selalu membuntuti dari belakang apa yang dilakukan oleh korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG setelah kopi diminum oleh kedua korban yakni I KOMANG ALIT SRINATA dan istrinya Nl KADEK SUTI, selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I KADEK SUGITA dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG agar cepat-cepat mengambil dan meminum kopi 2 (dua) gelas yang ditaruh di rumah Sekenem untuk diminum di kandang babi; Bahwa selanjutnya setelah ke empat korban I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG Hal. 11 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010