Pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan pertama kesatu primair; - Dan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dalam dakwaan kedua; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg dengan pidana mati; - Menyatakan barang bukti berupa : - Uang tuna Rp.9.070.000,- - 1 (satu) buah hp merk Nokia type 6600 warna hitam; - 1 (satu) pasang anting emas; - 1 (satu) buah cangkir; - 2 (dua) buah gelas yang diduga berisi sisa kopi; - 1 (satu) buah sendok makan; - 2 (dua) buah gelas berisi sisa kopi; Dikembalikan kepada yang berhak I Gede Somadana; - 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit DK 3175 UM STNK an. Ketut Mertada; Dikembalikan kepada I Ketut Mertada; - 1 (satu) helm warna hitam; - 2 (dua) buah celama panjang warna hitam dan loreng; - 1 (satu) buah topi warna coklat; - 1 (satu) buah jaket warna hitam; - 1 (satu) buah kaos warna merah; - 1 (satu) bungkus sisa nasi; - 1 (satu) bungkus sisa sayur; dirampas untuk dimusnahkan; Membaca putusan Pengadilan Negeri Amlapura No.56/Pid.B/2008/ PN.AP tanggal 22 September 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Pembunuhan berencana bersalah dan melakukan pencurian tindak dalam pidana keadaan memberatkan”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana MATI; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tuna Rp.9.070.000,- (sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah HP merk Nokia type 6600 warna hitam; Hal. 14 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010