Pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan pertama kesatu primair;
-

Dan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP
dalam dakwaan kedua;

-

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg
dengan pidana mati;

-

Menyatakan barang bukti berupa :
-

Uang tuna Rp.9.070.000,-

-

1 (satu) buah hp merk Nokia type 6600 warna hitam;

-

1 (satu) pasang anting emas;

-

1 (satu) buah cangkir;

-

2 (dua) buah gelas yang diduga berisi sisa kopi;

-

1 (satu) buah sendok makan;

-

2 (dua) buah gelas berisi sisa kopi;

Dikembalikan kepada yang berhak I Gede Somadana;
-

1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit DK 3175 UM STNK an. Ketut
Mertada;

Dikembalikan kepada I Ketut Mertada;
-

1 (satu) helm warna hitam;

-

2 (dua) buah celama panjang warna hitam dan loreng;

-

1 (satu) buah topi warna coklat;

-

1 (satu) buah jaket warna hitam;

-

1 (satu) buah kaos warna merah;

-

1 (satu) bungkus sisa nasi;

-

1 (satu) bungkus sisa sayur;

dirampas untuk dimusnahkan;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Amlapura No.56/Pid.B/2008/
PN.AP tanggal 22 September 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menyatakan Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg telah terbukti secara
sah

dan

meyakinkan

“Pembunuhan

berencana

bersalah
dan

melakukan
pencurian

tindak
dalam

pidana
keadaan

memberatkan”;
-

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana MATI;

-

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-

Menetapkan barang bukti berupa :
-

Uang tuna Rp.9.070.000,- (sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah);

-

1 (satu) buah HP merk Nokia type 6600 warna hitam;

Hal. 14 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3