- 1 (satu) pasang anting emas; - 1 (satu) buah cangkir; - 2 (dua) buah gelas yang diduga berisi sisa kopi; - 1 (satu) buah sendok makan; - 2 (dua) buah gelas berisi sisa kopi; agar dikembalikan kepada yang berhak I Gede Somadana; - 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit DK 3175 UM STNK an. Ketut Mertada; agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu I Ketut Mertada; - 1 (satu) helm warna hitam; - 2 (dua) buah celama panjang warna hitam dan lorang; - 1 (satu) buah topi warna coklat; - 1 (satu) buah jaket warna hitam; - 1 (satu) buah kaos warna merah; - 1 (satu) bungkus sisa nasi; - 1 (satu) bungkus sisa sayur; dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.113/PID.B/2008/ PT.DPS tanggal 27 Oktober 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 22 September 2008 No.56/Pid.B/2008/PN.Ap yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca putusan Mahkamah Agung RI No.2215 K/Pid/2008 tanggal 27 Januari 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : I PUTU SUAKA als. KETEG tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus); Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 17 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura pada tanggal Hal. 15 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010