-

1 (satu) pasang anting emas;

-

1 (satu) buah cangkir;

-

2 (dua) buah gelas yang diduga berisi sisa kopi;

-

1 (satu) buah sendok makan;

-

2 (dua) buah gelas berisi sisa kopi;

agar dikembalikan kepada yang berhak I Gede Somadana;
-

1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit DK 3175 UM STNK an. Ketut
Mertada;

agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu I Ketut Mertada;
-

1 (satu) helm warna hitam;

-

2 (dua) buah celama panjang warna hitam dan lorang;

-

1 (satu) buah topi warna coklat;

-

1 (satu) buah jaket warna hitam;

-

1 (satu) buah kaos warna merah;

-

1 (satu) bungkus sisa nasi;

-

1 (satu) bungkus sisa sayur;

dirampas untuk dimusnahkan;
-

Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.113/PID.B/2008/

PT.DPS tanggal 27 Oktober 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Putu Suaka als.
Keteg;

-

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 22
September 2008 No.56/Pid.B/2008/PN.Ap yang dimintakan banding
tersebut;

-

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah);
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No.2215 K/Pid/2008 tanggal 27

Januari 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : I PUTU
SUAKA als. KETEG tersebut;
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus);
Membaca surat permohonan peninjauan

kembali tertanggal 17 Juni

2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura pada tanggal

Hal. 15 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3