17 Juni 2009 dari Terdakwa I PUTU SUAKA als. KETEG sebagai para/Terpidana/Ahli Waris, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal11 Pebruari 2009 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, Permohonan Peninjauan Kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali didasari atas adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2215 K/Pid/2008; Bahwa dalam memutus perkara No. 2215 K/Pid/2008 tertanggal 27 Januari 2009, ternyata Judex Juris mengambil alih seluruh pertimbangan Judex Facti putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 56/Pid B/2008, tanggal 22 September 2008, jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 113/Pid.B/ 2008/PT.DPS, tanggal 27 Oktober 2008; Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Amlapura telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti Pengadilan Negeri Amlapura dalam memberikan pertimbangan hukumnya nampak jelas sebagaimana yang termuat pada amar putusan perkara a quo halaman 72 alenia 3 poin 3 dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan “Terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dengan korban suami istri di Desa Sudaji, Singaraja, dan suami istri di Desa Jinang Dalem, Singaraja"; Bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Amlapura dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan sebagaimana teruraikan di atas tanpa dasar adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertentangan dan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent ) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakimam yang menyebutkan “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; Hal. 16 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010