Asas hukum Praduga tak bersalah merupakan prasyarat utama untuk
menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak
memihak (due proces of law), sehingga asas hukum ini merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari due proces tersebut, Friedman (1994) menegaskan bahwa
prinsip “due process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua
ratus tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang
kehidupan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali benar-benar merasa dirugikan
karena telah terjadi perampasan hak-hak Pemohon Peninjauan kembali oleh
Judex Facti, terlebih lagi pertimbangan Judex Facti tersebut dijadikan dasar
untuk menjatuhkan pidana mati atas diri pemohon;
Bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri
Amlapura dalam menjatuhkan pidana atas diri Pemohon bertentangan dan
melanggar asas-asas umum dalam sistem hukum pidana, maka dasar
penjatuhan pidana mati atas Pemohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam
putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 56/Pid.B/2008/PN.AP jo. putusan
Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 113/Pid.B/2008/PT.Dos tanggal 27
Oktober 2008 jo. putusan Mahkamah Agung RI No.2215 K/Pid/2008/ tertanggal
27 Januari 2009 mengandung kekhilafan yang nyata dan sangat tidak beralasan
hukum;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat :
Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan yang nyata dalam putusan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung karena hal-hal
yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar yaitu,
pembunuhan yang dilakukan Terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan
dengan cara meracun dan menimbulkan empat orang korban meninggal;
Perbuatan Terdakwa merupakan pengulangan karena sebelumnya
Terdakwa telah pernah melakukan perbuatan serupa dengan korban suami istri
di Desa Sudaji, Singaraja;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a
KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang
dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009,

Hal. 17 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3