Asas hukum Praduga tak bersalah merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due proces of law), sehingga asas hukum ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari due proces tersebut, Friedman (1994) menegaskan bahwa prinsip “due process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali benar-benar merasa dirugikan karena telah terjadi perampasan hak-hak Pemohon Peninjauan kembali oleh Judex Facti, terlebih lagi pertimbangan Judex Facti tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati atas diri pemohon; Bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Amlapura dalam menjatuhkan pidana atas diri Pemohon bertentangan dan melanggar asas-asas umum dalam sistem hukum pidana, maka dasar penjatuhan pidana mati atas Pemohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 56/Pid.B/2008/PN.AP jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 113/Pid.B/2008/PT.Dos tanggal 27 Oktober 2008 jo. putusan Mahkamah Agung RI No.2215 K/Pid/2008/ tertanggal 27 Januari 2009 mengandung kekhilafan yang nyata dan sangat tidak beralasan hukum; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar yaitu, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan dengan cara meracun dan menimbulkan empat orang korban meninggal; Perbuatan Terdakwa merupakan pengulangan karena sebelumnya Terdakwa telah pernah melakukan perbuatan serupa dengan korban suami istri di Desa Sudaji, Singaraja; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Hal. 17 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010