17 Juni 2009 dari Terdakwa I PUTU SUAKA als. KETEG sebagai
para/Terpidana/Ahli Waris, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung
tersebut dapat ditinjau kembali ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa

putusan

Mahkamah Agung tersebut telah

diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal11 Pebruari
2009 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c
KUHAP,

Permohonan

Peninjauan

Kembali

mengajukan

permohonan

Peninjauan Kembali didasari atas adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan
Mahkamah Agung RI No. 2215 K/Pid/2008;
Bahwa dalam memutus perkara No. 2215 K/Pid/2008 tertanggal 27
Januari 2009, ternyata Judex Juris mengambil alih seluruh pertimbangan Judex
Facti putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 56/Pid B/2008, tanggal 22
September 2008, jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 113/Pid.B/
2008/PT.DPS, tanggal 27 Oktober 2008;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Amlapura telah melakukan
kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan
hukumnya. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti Pengadilan Negeri
Amlapura

dalam

memberikan

pertimbangan

hukumnya

nampak

jelas

sebagaimana yang termuat pada amar putusan perkara a quo halaman 72
alenia 3 poin 3 dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan “Terdakwa
sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dengan korban suami istri
di Desa Sudaji, Singaraja, dan suami istri di Desa Jinang Dalem, Singaraja";
Bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri
Amlapura dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan sebagaimana
teruraikan di atas tanpa dasar adanya putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, bertentangan dan melanggar asas praduga
tak bersalah (presumption of innocent ) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8
UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakimam yang menyebutkan
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan
di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”;

Hal. 16 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3