-

Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis
kronis pada hepar;

-

Pankreaslisis;

-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal
ginjal;

-

Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan
perikardium jantung;

-

Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri
koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen
sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I PUTU

SUAKA Als. KETEG setelah selesai melakukan perbuatannya meracuni 4
(empat) korban yakni ; I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK
SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG dengan cara memberi minuman
kopi yang dicampur dengan potasium dan setelah Terdakwa yakin kalau ke
empat korban tersebut telah meninggal, maka Terdakwa melaksanakan niatnya
untuk mengambil barang-barang milik korban I KOMANG ALIT SRINATA yang
sebelumnya Terdakwa telah dihubungi oleh korban melalui telepon yang
memberitahukan bahwa di rumah korban ada uang yang akan diserahkan
kepada Terdakwa sebagai pelunasan pengobatan spiritual anak korban I
KADEK SUGITA. Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar korban I
KOMANG ALIT SRINATA mengambil barang-barang berupa uang tunai
sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) pasang anting emas
yang ditaruh di dalam kamar korban dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu)
buah Hp merk Nokia type 6600 warna hitam milik korban I KADEK SUGITA
yang ditaruh di rumah Sekenem, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil
mengambil

barang-barang

milik

korban

tersebut,

Terdakwa

dengan

mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM pergi meninggalkan
rumah korban pulang ke Singaraja;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 339 KUHP;
Membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 September 2008
yang isinya adalah sebagai berikut :
-

Menyatakan Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
-

Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan
nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Hal. 13 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3