- Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis kronis pada hepar; - Pankreaslisis; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal ginjal; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan perikardium jantung; - Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen; Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG setelah selesai melakukan perbuatannya meracuni 4 (empat) korban yakni ; I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG dengan cara memberi minuman kopi yang dicampur dengan potasium dan setelah Terdakwa yakin kalau ke empat korban tersebut telah meninggal, maka Terdakwa melaksanakan niatnya untuk mengambil barang-barang milik korban I KOMANG ALIT SRINATA yang sebelumnya Terdakwa telah dihubungi oleh korban melalui telepon yang memberitahukan bahwa di rumah korban ada uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai pelunasan pengobatan spiritual anak korban I KADEK SUGITA. Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar korban I KOMANG ALIT SRINATA mengambil barang-barang berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) pasang anting emas yang ditaruh di dalam kamar korban dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 6600 warna hitam milik korban I KADEK SUGITA yang ditaruh di rumah Sekenem, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik korban tersebut, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM pergi meninggalkan rumah korban pulang ke Singaraja; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP; Membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 September 2008 yang isinya adalah sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa I Putu Suaka als. Keteg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : - Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Hal. 13 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010