Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S AN
No.65 PK/PID/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama

: I PUTU SUAKA alias KETEG;

tempat lahir

: Dusun Menyali, Singaraja;

umur / tanggal lahir : 45 Tahun/1963;
jenis kelamin

: Laki-laki;

kebangsaan

: Indonesia;

tempat tinggal

: Dusun Bengkel Desa Alas Angker Kecamatan
Buleleng Kabupaten Buleleng;

agama

: Hindu;

pekerjaan

: Swasta;

Terdakwa berada di luar tahanan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Amlapura sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal
26 Januari 2008 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain
di bulan Januari 2008 atau di sekitar tahun 2008, bertempat di Dusun
Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau
setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Amlapura, Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih
dahulu menghilangkan jiwa orang lain yakni korban yang bernama : I KOMANG
ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als.
CAPUNG, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG sudah
kenal dengan korban I KOMANG ALIT SRINATA, pada tahun 2002 waktu itu
korban I KOMANG ALIT SRINATA mengantarkan anaknya yaitu korban I

Hal. 1 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3