Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan merupakan salinan otentik putusan pengadilan. P U T U S AN No.65 PK/PID/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : I PUTU SUAKA alias KETEG; tempat lahir : Dusun Menyali, Singaraja; umur / tanggal lahir : 45 Tahun/1963; jenis kelamin : Laki-laki; kebangsaan : Indonesia; tempat tinggal : Dusun Bengkel Desa Alas Angker Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng; agama : Hindu; pekerjaan : Swasta; Terdakwa berada di luar tahanan; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura sebagai berikut : KESATU : PRIMAIR : Bahwa Ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau di sekitar tahun 2008, bertempat di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yakni korban yang bernama : I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG sudah kenal dengan korban I KOMANG ALIT SRINATA, pada tahun 2002 waktu itu korban I KOMANG ALIT SRINATA mengantarkan anaknya yaitu korban I Hal. 1 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010