KETUT SUGITA yang saat itu menderita sakit berobat pada Terdakwa yang
mengaku sebagai dukun dan setelah beberapa kali diobati oleh Terdakwa
korban I KADEK SUGITA menjadi sembuh. Dalam pengobatan tersebut, korban
I KOMANG ALIT SRINATA berjanji jika korban I KADEK SUGITA sembuh akan
memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun
korban I KOMANG ALIT SRINATA baru memberikan uang sebanyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dalam kurun waktu
antara tahun 2002-tahun 2007 Terdakwa sering datang ke rumah korban di
Desa Tiying Tali Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan setiap kali
datang ke rumah korban Terdakwa hanya diberikan uang sebanyak Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya tidak diberikan, sehingga hal
tersebut membuat Terdakwa menjadi jengkel dan dendam lalu timbul niat
Terdakwa untuk membunuh korban sekeluarga;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2007 bertempat di rumah Terdakwa
saat Terdakwa bermaksud untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa
menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium
di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga
Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbiji;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban
I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis
Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang ditaruh di
bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I
GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil
potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan
kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan
(mengulig) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi halus,
dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak kelihatan
(ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG
bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga. Mengingat
keluarga korban I Komang Alit Srinata belum lengkap korban I Kadek Sugita
tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak jadi dilaksanakan karena takut
perbuatannya diketahui oleh anaknya I Kadek Sugita, kemudian Terdakwa
menyuruh korban I Gede Sujana alias Capung untuk menyimpan potensium
yang telah dihaluskan tersebut pada tempat persembahyangan (pelakiran) di
garasi mobil korban I Komang Alit Srinata selanjutnya Terdakwa pulang ke
Singaraja;
Bahwa untuk mewujudkan niatnya meracun korban pada hari Sabtu

Hal. 2 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3