KETUT SUGITA yang saat itu menderita sakit berobat pada Terdakwa yang mengaku sebagai dukun dan setelah beberapa kali diobati oleh Terdakwa korban I KADEK SUGITA menjadi sembuh. Dalam pengobatan tersebut, korban I KOMANG ALIT SRINATA berjanji jika korban I KADEK SUGITA sembuh akan memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun korban I KOMANG ALIT SRINATA baru memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dalam kurun waktu antara tahun 2002-tahun 2007 Terdakwa sering datang ke rumah korban di Desa Tiying Tali Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan setiap kali datang ke rumah korban Terdakwa hanya diberikan uang sebanyak Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya tidak diberikan, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa menjadi jengkel dan dendam lalu timbul niat Terdakwa untuk membunuh korban sekeluarga; Bahwa pada tanggal 30 Desember 2007 bertempat di rumah Terdakwa saat Terdakwa bermaksud untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbiji; Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang ditaruh di bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan (mengulig) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi halus, dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak kelihatan (ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga. Mengingat keluarga korban I Komang Alit Srinata belum lengkap korban I Kadek Sugita tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak jadi dilaksanakan karena takut perbuatannya diketahui oleh anaknya I Kadek Sugita, kemudian Terdakwa menyuruh korban I Gede Sujana alias Capung untuk menyimpan potensium yang telah dihaluskan tersebut pada tempat persembahyangan (pelakiran) di garasi mobil korban I Komang Alit Srinata selanjutnya Terdakwa pulang ke Singaraja; Bahwa untuk mewujudkan niatnya meracun korban pada hari Sabtu Hal. 2 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010