PUTUSAN Nomor : 8 I PID I 2017 I PT.SMR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa: :-·- ·.· r;J Nama Lengkap JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR ; Tem pat Lahir Sangkulirang (Kaltim) ; Umurffanggal Lahir 45 Tahun 112 Juni 1971 ; Janis Kelamin Laki-laki; Kewarganegaraan Indonesia; Tem pat Tinggal Jalan RT.06, Benua Baru Ulu, Kecamatan - .... Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur ; K-<:-=.., 4 (/.,' J ;:.__ · , ...... ~·-·. \". Agama -• . ~,/: -~~\1;, I/\... . ·:;-~-, ,~ ~· ,Pekeqaan ., (.~ , ·: -.•. 1 ) , \1· r ? • J / . --(,: ~), •_.::c,c::;~ft \l~i \• •.; ~~-, 'f, <:._ ' \••. "''"J">" ~ '. # '·. -::..c::->- /f;: Islam; Swasta; Terdakwa dalam perkara ini oleh Majelis Hakim menunjuk Sdr. ARIANTO, SH, MH & REKAN, pada Kantor Advokat I Konsultan Hukum ARIANTO, SH, MH & REKAN, beralamat di Jl. Yos Sudarso IV, No. 50, RT. 16, Seberang Hotel AmarI Jl. Yos Sudarso Ill Gg. Damai, RT. 07, No. 44, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan, berdasarkan Penetapan Nomor: 2831 Pid. Sus 12016 I PN Sgt tertanggal 01 September 2016; Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah I Penetapan Penahanan oleh: 1. Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2016 sld tanggal 5 Agustus 2016; 2. Perpanjangan Penahanan o\eh Kepa\a Kerjaksaan Negeri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2016 sld tanggal 14 September 2016; 3. Penuntut Umum ditahan dengan janis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Agustus 2016 sld tanggal25 Agustus 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal25 Agustus 2016 sld tanggal23 September 2016; 5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri dengan janis penahanan Rutan sejak tanggal 24 September 2016 sld tanggal 22 Nopember 2016; Halaman 1 dari 21 halaman Putusan Nomor: B/PID/2017/PT.SMR