PUTUSAN
Nomor : 8 I PID I 2017 I PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah
menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:

:-·-

·.· r;J

Nama Lengkap

JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR ;

Tem pat Lahir

Sangkulirang (Kaltim) ;

Umurffanggal Lahir

45 Tahun 112 Juni 1971 ;

Janis Kelamin

Laki-laki;

Kewarganegaraan

Indonesia;

Tem pat Tinggal

Jalan RT.06, Benua Baru Ulu, Kecamatan -

....

Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur ;

K-<:-=..,
4 (/.,'

J ;:.__

·

,

......

~·-·.

\". Agama

-• . ~,/: -~~\1;,
I/\...
.
·:;-~-, ,~ ~· ,Pekeqaan

.,
(.~

,

·: -.•.

1

) , \1· r ? • J /

.

--(,:

~), •_.::c,c::;~ft \l~i

\• •.; ~~-, 'f,
<:._ ' \••. "''"J">" ~

'.

#

'·. -::..c::->-

/f;:

Islam;
Swasta;

Terdakwa dalam perkara ini oleh Majelis Hakim menunjuk Sdr.

ARIANTO, SH, MH & REKAN, pada Kantor Advokat I Konsultan Hukum
ARIANTO, SH, MH & REKAN, beralamat di Jl. Yos Sudarso IV, No. 50, RT.
16, Seberang Hotel AmarI Jl. Yos Sudarso Ill Gg. Damai, RT. 07, No. 44, Kel.
Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur untuk mendampingi
Terdakwa selama proses persidangan, berdasarkan Penetapan Nomor: 2831
Pid. Sus 12016 I PN Sgt tertanggal 01 September 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah I Penetapan Penahanan
oleh:
1. Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli
2016 sld tanggal 5 Agustus 2016;
2. Perpanjangan Penahanan o\eh Kepa\a Kerjaksaan Negeri dengan jenis
penahanan Rutan sejak tanggal 06 Agustus

2016 sld tanggal 14

September 2016;
3. Penuntut Umum ditahan dengan janis penahanan Rutan sejak tanggal 10
Agustus 2016 sld tanggal25 Agustus 2016;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri ditahan dengan jenis penahanan Rutan
sejak tanggal25 Agustus 2016 sld tanggal23 September 2016;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri dengan
janis penahanan Rutan sejak tanggal 24 September 2016 sld tanggal 22
Nopember 2016;
Halaman 1 dari 21 halaman Putusan Nomor: B/PID/2017/PT.SMR

Select target paragraph3