NESYA NUR AZLYA berusia empat tahun dengan Kesimpulan Karban dalam keadaan mati, pada pemeriksaan fisik luar ditemukan multiple trauma akibat trauma thermal ( panas ) dengan penyebab kematian yang belum bisa diketahui secara pasti karena tidak dilakukan visum dalam; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Bidang Kedakteran dan Kesehatan Palda Kalimantan Timur tanggal 05 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani aleh dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, Sp.F dengan mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada jenazah Karban atas nama NESYA NUR AZLYA, berusia empat tahun dengan Kesimpulan: 1. Pada pemeriksaan jenazah be~enis kelamin perempuan, perkiraan usia sekitar empat sampai dengan lima tahun, panjang badan seratus sepuluh sentimeter, berat badan tidak dapat ditentukan, waktu kulit status gizi sulit dinilai karena jenazah dalam kedalam membusuk lanjut; 2. Pada pemeriksaan jenazah ditemukan : a. Jenazah dalam keadaan membusuk lanjut; , __• • ' ~> ::\;~~ , j); b. Kepala sudah berbentuk tengkorak, otak sudah membusuk dan hanya tersisa sedikit jaringan otak yang sudah membubur berwarna '\~J J c. :::~%an dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga '.·,,_,,,__,~/<'J panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang sulit diidentifikasi dan dievaluasi; d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggata garak atas kanan dan kiri sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggata gerak bawah kanan dan kiri; e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwarna kehitaman, ini menandakan bahwa jenazah pernah terbakar; f. Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit dievaluasi; g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkarak dan tulang - tulang pada bagian tubuh lainnya; 3. Sebab kematian karban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam keadaan sudah membusuk lanjut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal340 KUHP; SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada Halaman 12 dart 21 halaman Putusan llomor: 8/PID/2011/PT.SIIR