NESYA NUR AZLYA berusia empat tahun dengan Kesimpulan Karban dalam
keadaan mati, pada pemeriksaan fisik luar ditemukan multiple trauma akibat
trauma thermal ( panas ) dengan penyebab kematian yang belum bisa
diketahui secara pasti karena tidak dilakukan visum dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Bidang Kedakteran dan
Kesehatan Palda Kalimantan Timur tanggal 05 Agustus 2016 yang dibuat dan
ditanda tangani aleh dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, Sp.F dengan
mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada jenazah Karban
atas nama NESYA NUR AZLYA, berusia empat tahun dengan Kesimpulan:
1. Pada pemeriksaan jenazah

be~enis

kelamin perempuan, perkiraan usia

sekitar empat sampai dengan lima tahun, panjang badan seratus sepuluh
sentimeter, berat badan tidak dapat ditentukan, waktu kulit status gizi sulit
dinilai karena jenazah dalam kedalam membusuk lanjut;
2. Pada pemeriksaan jenazah ditemukan :
a. Jenazah dalam keadaan membusuk lanjut;
, __• •

' ~>

::\;~~ , j);

b. Kepala sudah berbentuk tengkorak, otak sudah membusuk dan hanya

tersisa sedikit jaringan otak yang sudah membubur berwarna

'\~J J c. :::~%an dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga

'.·,,_,,,__,~/<'J

panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang
sulit diidentifikasi dan dievaluasi;
d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggata garak atas kanan dan kiri
sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggata
gerak bawah kanan dan kiri;
e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwarna kehitaman, ini
menandakan bahwa jenazah pernah terbakar;
f.

Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit
dievaluasi;

g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkarak dan
tulang - tulang pada bagian tubuh lainnya;
3. Sebab kematian karban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam
keadaan sudah membusuk lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal340 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR pada
hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada
Halaman 12 dart 21 halaman Putusan llomor: 8/PID/2011/PT.SIIR

Select target paragraph3