mengocok alat kalaminnya sampai mengeluarkan sperma yang ditumpahkan
di tanah, selanjutnya Terdakwa merapikan celana dan pakaiannya sedangkan
Karban masih dalam posisi berbaring ( masih menangis ), selanjutnya
Terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tanganya
sampai Korban tidak bergerak lagi, selanjutnya Terdakwa memastikan
dengan mengecek nafas di hidung Terdakwa dan Korban sudah tidak ada
nafasnya lagi, selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh korban ketempat I
lokasi dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat Korban disetubuhi,
kemudian tubuh Korban di masukkan kedalam tumpukan pelepah kelapa
kering tersebut dan menutup tubuh Korban dengan pelepah kelapa kering
hingga

keseluruhan

badan

Korban

tertutup,

selanjutnya

Terdakwa

mengeluarkan korek api dari kantong celanannya kemudian daun pelepah
kelapa kering tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api
hingga apinya membesar dan membakar sebagian tubuh Korban untuk
memastikannya Terdakwa menunggu sampai kurang lebih 30 menit baru
.:;_rneninggalkan tubuh korban yang dibakar, selanjutnya Terdakwa kembali
J.Se rumah dan memarkir sepeda motor milik lbu Korban yaitu Saksi SABNAH
/

:~

<:;:

'<,,,,
'

..

~i depan rumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi OWl yang kemudian
/::·meminjam sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa

'---:::·',/~

-

masuk ke dalam rumah kemudian mandi setelah itu Terdakwa keluar rumah
dan bertemu dengan Saksi FATURAHMAN yang menanyakan keberadaan
Korban NEISYA NUR AZLYA, dijawab Terdakwa tidak tahu, selanjutnya
sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan
menggunakan sepeda dan pada saat di jalan bertemu dengan Saksi SABNAH
dan sempat menanyakan keberadaan Korban NEISYA NUR AZLYA dan
dijawab oleh Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa menuju ke arah
pelabuhan very penyebrangan dan membuang korek api gas ( yang
dipergunakan untuk membakar tubuh Korban NEISYA NUR AZ.LYA) ke laut,
selanjutnya sekira jam 14.00 WITA Terdakwa menyeberang ke Pelabuhan
Segara Desa Peridan dengan menggunakan kapal Feri JURA I yang
dikemudikan oleh Saksi SAUBARI Als BAHRI dan sesampainya di Pelabuhan
Segara Desa Peridan Terdakwa menumpang mobil Truck Sdr. AGUS dan
bermalam di rumah Sdr. FRANS, hingga akhirnya tertangkap pada tanggal
16 Juli 2016;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT. Puskesmas
Sangkulirang Nomor : 440/9NER-VII2016 tanggal 10 Juli 2016 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh dr. FATHUR RAHMAN dengan mengingat sumpah
jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada korban perempuan atas nama
Halaman 11 dari 21 halaman Putusan Nomor: B/PID/2017/PT.SIIR

Select target paragraph3