mengocok alat kalaminnya sampai mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di tanah, selanjutnya Terdakwa merapikan celana dan pakaiannya sedangkan Karban masih dalam posisi berbaring ( masih menangis ), selanjutnya Terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tanganya sampai Korban tidak bergerak lagi, selanjutnya Terdakwa memastikan dengan mengecek nafas di hidung Terdakwa dan Korban sudah tidak ada nafasnya lagi, selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh korban ketempat I lokasi dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat Korban disetubuhi, kemudian tubuh Korban di masukkan kedalam tumpukan pelepah kelapa kering tersebut dan menutup tubuh Korban dengan pelepah kelapa kering hingga keseluruhan badan Korban tertutup, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan korek api dari kantong celanannya kemudian daun pelepah kelapa kering tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api hingga apinya membesar dan membakar sebagian tubuh Korban untuk memastikannya Terdakwa menunggu sampai kurang lebih 30 menit baru .:;_rneninggalkan tubuh korban yang dibakar, selanjutnya Terdakwa kembali J.Se rumah dan memarkir sepeda motor milik lbu Korban yaitu Saksi SABNAH / :~ <:;: '<,,,, ' .. ~i depan rumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi OWl yang kemudian /::·meminjam sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa '---:::·',/~ - masuk ke dalam rumah kemudian mandi setelah itu Terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan Saksi FATURAHMAN yang menanyakan keberadaan Korban NEISYA NUR AZLYA, dijawab Terdakwa tidak tahu, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda dan pada saat di jalan bertemu dengan Saksi SABNAH dan sempat menanyakan keberadaan Korban NEISYA NUR AZLYA dan dijawab oleh Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa menuju ke arah pelabuhan very penyebrangan dan membuang korek api gas ( yang dipergunakan untuk membakar tubuh Korban NEISYA NUR AZ.LYA) ke laut, selanjutnya sekira jam 14.00 WITA Terdakwa menyeberang ke Pelabuhan Segara Desa Peridan dengan menggunakan kapal Feri JURA I yang dikemudikan oleh Saksi SAUBARI Als BAHRI dan sesampainya di Pelabuhan Segara Desa Peridan Terdakwa menumpang mobil Truck Sdr. AGUS dan bermalam di rumah Sdr. FRANS, hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 16 Juli 2016; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT. Puskesmas Sangkulirang Nomor : 440/9NER-VII2016 tanggal 10 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FATHUR RAHMAN dengan mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada korban perempuan atas nama Halaman 11 dari 21 halaman Putusan Nomor: B/PID/2017/PT.SIIR