c. Organ - organ dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang sulit diidentifikasi dan dievaluasi; d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggota garak atas kanan dan kiri sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggota gerak bawah kanan dan kiri; e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwarna kehitaman, ini menandakan bahwa jenazah pernah terbakar; f. Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit dievaluasi; g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkorak dan tulang - tulang pada bagian tubuh Jainnya; 3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam keadaan sudah membusuk lanjut. · ,, Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam '1.· ~ . . . . .<.' .pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang - Undang \, ·' :,Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang_.·,,· Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan •~~"?>-,;-,.;:,f. ~hfik· ... ~/ ' ----------------------------------------- ~ T ~ lJ ---------------------------------------·· KEDlJ~: PRIM~IR: Bahwa Terdakwa JlJRJ~NI ~Is IJlJR Bin H. ~BDlJL K~DIR pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WJTA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada tahun 2016 bertempat di. kebun I arena cross jalan Rawa lndah Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur atau setidak tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah "dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain". Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira jam 07.10 WJTA Terdakwa datang kerumah Saksi SABNAH yang kemudian meminta Terdakwa untuk mengambilkan termos nasi dan kompor di rumah ACIL dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT - 2085 - RN milik Saksi SABNAH, setelah mengambil termos nasi dan kompor Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi SABNAH, selanjutnya Terdakwa makan bersama di rumah Saksi SABNAH dan suaminya Saksi FATURAHMAN, Halaman 9 dari 21 ha/aman Putusan Nomor: 8/PID/2011/PT.SIIR