c.

Organ - organ dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga
panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang
sulit diidentifikasi dan dievaluasi;

d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggota garak atas kanan dan kiri
sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggota
gerak bawah kanan dan kiri;
e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwarna kehitaman, ini
menandakan bahwa jenazah pernah terbakar;
f.

Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit
dievaluasi;

g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkorak dan
tulang - tulang pada bagian tubuh Jainnya;
3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam
keadaan sudah membusuk lanjut.
· ,,

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam

'1.·
~

. . . . .<.'

.pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang - Undang
\,

·'

:,Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang_.·,,·
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan

•~~"?>-,;-,.;:,f. ~hfik·
... ~/
'

----------------------------------------- ~ T ~ lJ ---------------------------------------··
KEDlJ~:
PRIM~IR:

Bahwa Terdakwa

JlJRJ~NI ~Is

IJlJR Bin H.

~BDlJL K~DIR

pada

hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WJTA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada
tahun 2016 bertempat di. kebun I arena cross jalan Rawa lndah Desa Benua
Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur atau setidak tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah "dengan
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain".
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara antara lain
sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira jam 07.10 WJTA
Terdakwa datang kerumah Saksi SABNAH yang kemudian meminta
Terdakwa untuk mengambilkan termos nasi dan kompor di rumah ACIL
dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT - 2085 - RN milik
Saksi SABNAH, setelah mengambil termos nasi dan kompor Terdakwa
menyerahkannya kepada Saksi SABNAH, selanjutnya Terdakwa makan
bersama di rumah Saksi SABNAH dan suaminya Saksi FATURAHMAN,
Halaman 9 dari 21 ha/aman Putusan Nomor: 8/PID/2011/PT.SIIR

Select target paragraph3