ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 6 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas permintaan dari EMEKA (DPO) tersebut maka saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menyetujuinya, setelah itu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menerima gu uang dari EMEKA (DPO) sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berikut 1 A (satu) unit Handphone merek Esia untuk dijadikan sarana komunikasi dalam melancarkan ub lik ah penerimaan barang yang akan datang dari Hongkong tersebut, lalu saksi EZE CEBASTINE am CHIBUZE alias MORIS memberikan alamat Kost Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA kepada (DPO) sebagai alamat tujuan ep EMEKA ah k penerimaan barang miliknya EMEKA (DPO) dari R Hongkong dan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE In do ne si alias MORIS diberitahu oleh EMEKA (DPO) akan A gu ng dikabari apabila barang dari Hongkong sudah sampai di Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara; • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menghubungi Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menyuruh supaya menemui saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias lik ah MORIS didepan Rusun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat dan atas permintaan dari ub m saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS tersebut maka Terdakwa DEBORA ANGEL ep ka HEREMBA pergi menuju ke Rusun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat dan sesampainya di Jakarta Pusat bertemu DEBORA dengan on EZE In d A gu 6 ANGEL saksi ng M HEREMBA Terdakwa es R ah depan Loby Rusun Petamburan Tanah Abang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6