ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
6

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas

permintaan dari EMEKA (DPO) tersebut maka
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
menyetujuinya,

setelah

itu

saksi

EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menerima

gu

uang

dari

EMEKA

(DPO)

sejumlah

Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berikut 1

A

(satu)

unit

Handphone

merek

Esia

untuk

dijadikan sarana komunikasi dalam melancarkan

ub
lik

ah

penerimaan barang yang akan datang dari
Hongkong tersebut, lalu saksi EZE CEBASTINE

am

CHIBUZE alias MORIS memberikan alamat Kost
Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA kepada
(DPO)

sebagai

alamat

tujuan

ep

EMEKA

ah
k

penerimaan barang miliknya EMEKA (DPO) dari

R

Hongkong dan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE

In
do
ne
si

alias MORIS diberitahu oleh EMEKA (DPO) akan

A
gu
ng

dikabari apabila barang dari Hongkong sudah
sampai di Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara;

•

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015
sekitar pukul 20.00 WIB saksi EZE CEBASTINE
CHIBUZE alias MORIS menghubungi Terdakwa
DEBORA ANGEL HEREMBA menyuruh supaya

menemui saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias

lik

ah

MORIS didepan Rusun Petamburan Tanah
Abang Jakarta Pusat dan atas permintaan dari

ub

m

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
tersebut maka Terdakwa DEBORA ANGEL

ep

ka

HEREMBA pergi menuju ke Rusun Petamburan
Tanah Abang Jakarta Pusat dan sesampainya di

Jakarta

Pusat

bertemu

DEBORA

dengan

on

EZE

In
d

A

gu

6

ANGEL

saksi

ng

M

HEREMBA

Terdakwa

es

R

ah

depan Loby Rusun Petamburan Tanah Abang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3