ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 5 • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Pada bulan Maret 2015 ketika saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS sedang mengikuti kebaktian di Gereja yang terletak didaerah Sarinah Jakarta Pusat bertemu dan gu berkenalan dengan EMEKA (DPO) dan sejak awal perkenalan tersebut diantara saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS dengan A EMEKA (DPO) sering ngobrol di Gereja hingga akhirnya saling bertukar nomor handphone dan komunikasi melalui Handphone. ub lik am ah sering Selanjutnya pada akhir Terdakwa DEBORA bulan Maret ANGEL 2015 HEREMBA berkenalan dengan saksi EZE CEBASTINE ep CHIBUZE alias MORIS melalui situs media sosial ah k dan sejak perkenalan tersebut diantara R Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan In do ne si saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS komunikasi baik melalui Handphone maupun melalui situs media sosial;---• Kemudian pada awal bulan Juni 2015 ketika sedang di Gereja didaerah Sarinah Jakarta Pusat saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS kembali bertemu dengan EMEKA (DPO) dan ah dalam pertemuan tersebut lik A gu ng menjalin hubungan sebagai pacar dan sering saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS diberitahu ub m oleh EMEKA (DPO) akan ada barang datang dari ka Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta ep Utara, lalu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS disuruh oleh EMEKA (DPO) agar datang ke Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara on ng M dengan diiming-imingi imbalan uang sejumlah In d gu Halaman 5 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es R ah mau menerima barang dari Hongkong yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5