ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
5
•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Pada bulan Maret 2015 ketika saksi EZE
CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS sedang
mengikuti kebaktian di Gereja yang terletak

didaerah Sarinah Jakarta Pusat bertemu dan

gu

berkenalan dengan EMEKA (DPO) dan sejak
awal perkenalan tersebut diantara saksi EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS dengan

A

EMEKA (DPO) sering ngobrol di Gereja hingga

akhirnya saling bertukar nomor handphone dan
komunikasi

melalui

Handphone.

ub
lik

am

ah

sering

Selanjutnya

pada

akhir

Terdakwa

DEBORA

bulan

Maret

ANGEL

2015

HEREMBA

berkenalan dengan saksi EZE CEBASTINE

ep

CHIBUZE alias MORIS melalui situs media sosial

ah
k

dan

sejak

perkenalan

tersebut

diantara

R

Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan

In
do
ne
si

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

komunikasi baik melalui Handphone maupun
melalui situs media sosial;---•

Kemudian pada awal bulan Juni 2015 ketika
sedang di Gereja didaerah Sarinah Jakarta Pusat

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

kembali bertemu dengan EMEKA (DPO) dan

ah

dalam

pertemuan

tersebut

lik

A
gu
ng

menjalin hubungan sebagai pacar dan sering

saksi

EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS diberitahu

ub

m

oleh EMEKA (DPO) akan ada barang datang dari

ka

Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta

ep

Utara, lalu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE
alias MORIS disuruh oleh EMEKA (DPO) agar
datang ke Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara

on

ng

M

dengan diiming-imingi imbalan uang sejumlah

In
d

gu

Halaman 5 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

R

ah

mau menerima barang dari Hongkong yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3