ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
7

ng

R

CEBASTINE

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

CHIBUZE

alias

MORIS;--------------------------------------------------------------------Ketika

sedang

ngobrol

di

Loby

Rusun

gu

Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat saksi
EZE

CEBASTINE

A

memberitahu

CHIBUZE

kepada

alias

Terdakwa

MORIS

DEBORA

ANGEL HEREMBA bahwa besok hari Selasa

ah

tanggal 16 Juni 2015 akan ada paket barang dari

ub
lik

Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta
Utara dan pada saat itu Terdakwa DEBORA

am

ANGEL HEREMBA disuruh oleh saksi EZE
CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS supaya

ah
k

ep

menerima paket barang tersebut dialamat Kost
Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan

In
do
ne
si

R

imbalan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
dan ketika itu Terdakwa DEBORA ANGEL

A
gu
ng

HEREMBA menyetujui, setelah itu Terdakwa
DEBORA ANGEL HEREMBA menerima uang

sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) berikut

1 (satu) unit Handphone merek Esia dari saksi
EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS untuk
memudahkan

komunikasi

penerimaan

paket

barang antara Terdakwa DEBORA ANGEL

lik

ah

HEREMBA dengan saksi EZE CEBASTINE
CHIBUZE alias MORIS maupun dengan EMEKA
dan

Terdakwa

ub

m

(DPO)

DEBORA

ANGEL

HEREMBA menyetujui lalu pulang ke Kamar

ep

ka

Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002
Kelurahan

Tebet

Barat,

Kecamatan

Tebet,

Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar
pukul 09.00 WIB Terdakwa DEBORA ANGEL

on

ng

M

•

In
d

gu

Halaman 7 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

R

ah

Jakarta Selatan;------------

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3