ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 7 ng R CEBASTINE • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id CHIBUZE alias MORIS;--------------------------------------------------------------------Ketika sedang ngobrol di Loby Rusun gu Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat saksi EZE CEBASTINE A memberitahu CHIBUZE kepada alias Terdakwa MORIS DEBORA ANGEL HEREMBA bahwa besok hari Selasa ah tanggal 16 Juni 2015 akan ada paket barang dari ub lik Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara dan pada saat itu Terdakwa DEBORA am ANGEL HEREMBA disuruh oleh saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS supaya ah k ep menerima paket barang tersebut dialamat Kost Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan In do ne si R imbalan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ketika itu Terdakwa DEBORA ANGEL A gu ng HEREMBA menyetujui, setelah itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menerima uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone merek Esia dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS untuk memudahkan komunikasi penerimaan paket barang antara Terdakwa DEBORA ANGEL lik ah HEREMBA dengan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS maupun dengan EMEKA dan Terdakwa ub m (DPO) DEBORA ANGEL HEREMBA menyetujui lalu pulang ke Kamar ep ka Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa DEBORA ANGEL on ng M • In d gu Halaman 7 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es R ah Jakarta Selatan;------------ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7