ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 22 • ng R Dari hasil In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pengembangan diketahui yang menyewa Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat yang ditempati saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS gu tersebut memakai WIDIANINGSIH, nama sehingga TYAS petugas P. Polisi melakukan pengembangan dan pada hari Jum’at A tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 03.15 WIB petugas Polisi berhasil menangkap TYAS P. ub lik ah WIDIANINGSIH di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Parang Tritis Raya No.129 am RT.002 RW.010 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat, ep dalam pemeriksaan TYAS P. WIDIANINGSIH ah k menjelaskan Kost di Jl. Karet Pasar Baru Barat I R RT.001 RW.006 Kelurahan Karet Tengsin Tanah In do ne si Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas Polisi A gu ng melakukan penggeledahan di Kamar Kostnya TYAS P. WIDIANINGSIH tersebut dan ditemukan 5 (lima) pasang sepatu perempuan didalamnya berisi Shabu berat brutto seluruhnya 1.700 (seribu tujuh ratus) gram. Setelah diinterogasi TYAS P. WIDIANINGSIH mengaku Shabu berat brutto 1,7 Kilo gram tersebut milik pacarnya sebelumnya lik ah bernama KEN warga negara Ghana (DPO) yang diterima dari WILLU MASSA ub m MATRUTTI alias DEWI dan Shabu tersebut sesuai perintah KEN (DPO) rencananya akan ep ka diserahkan kembali kepada WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI, kemudian petugas Polisi ah melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu A on gu 22 ditangkap di Mc Donald Jl. Cideng Barat Lantai 2 In d ng M WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI berhasil es R tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 WIB ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22