ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
22
•

ng

R

Dari

hasil

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

pengembangan

diketahui

yang

menyewa Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung
Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat yang ditempati
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

gu

tersebut

memakai

WIDIANINGSIH,

nama

sehingga

TYAS

petugas

P.

Polisi

melakukan pengembangan dan pada hari Jum’at

A

tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 03.15 WIB

petugas Polisi berhasil menangkap TYAS P.

ub
lik

ah

WIDIANINGSIH di rumah orang tuanya yang
beralamat di Jl. Parang Tritis Raya No.129

am

RT.002 RW.010 Kelurahan Sepanjang Jaya
Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat,

ep

dalam pemeriksaan TYAS P. WIDIANINGSIH

ah
k

menjelaskan Kost di Jl. Karet Pasar Baru Barat I

R

RT.001 RW.006 Kelurahan Karet Tengsin Tanah

In
do
ne
si

Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas Polisi

A
gu
ng

melakukan penggeledahan di Kamar Kostnya

TYAS P. WIDIANINGSIH tersebut dan ditemukan

5 (lima) pasang sepatu perempuan didalamnya
berisi Shabu berat brutto seluruhnya 1.700

(seribu tujuh ratus) gram. Setelah diinterogasi

TYAS P. WIDIANINGSIH mengaku Shabu berat
brutto 1,7 Kilo gram tersebut milik pacarnya

sebelumnya

lik

ah

bernama KEN warga negara Ghana (DPO) yang
diterima

dari

WILLU

MASSA

ub

m

MATRUTTI alias DEWI dan Shabu tersebut
sesuai perintah KEN (DPO) rencananya akan

ep

ka

diserahkan kembali kepada WILLU MASSA
MATRUTTI alias DEWI, kemudian petugas Polisi

ah

melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu

A

on

gu

22

ditangkap di Mc Donald Jl. Cideng Barat Lantai 2

In
d

ng

M

WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI berhasil

es

R

tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 WIB

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3