ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
23

R

No.55-56

ng

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Cideng

Gambir

Jakarta

Pusat;------------------------------

Bahwa TYAS P. WIDIANINGSIH dan WILLU
MASSA MATRUTTI alias DEWI sama sekali

gu

tidak ada kaitannya dengan Terdakwa DEBORA
ANGEL

HEREMBA

bersama

saksi

EZE

A

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS atas barang

bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua

ah

puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima)

ub
lik

gram yang disita dari Terdakwa DEBORA
ANGEL

HEREMBA,

yang

mana

TYAS

P.

am

WIDIANINGSIH hanya disuruh Cek In di Hotel
N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat

ah
k

ep

oleh KEN (DPO) dan mandapatkan Kamar
Nomor

212

yang
oleh

saksi

kamar

EZE

tersebut

CEBASTINE

In
do
ne
si

R

dipergunakan

ternyata

•

Bahwa terhadap barang bukti Shabu berat brutto

seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua
ratus empat puluh lima) gram tersebut oleh
Penyidik dilakukan penyisihan dari masing-

maisng bungkus berat brutto 3 (tiga) gram guna
pemeriksaan secara Laboratoris sebagaimana

Berita Acara Penyisihan tertanggal 18-06-2015

lik

ah

A
gu
ng

CHIBUZE alias MORIS;--------------------------------

sedangkan sisanya berat brutto 27.191 gram
dimusnahkan;-----------------------------------------------

ka

•

ub

m

-----------------------------------Berdasarkan

ah

NNF/2015

Acara

Kriminalistik

ep

Laboratoris

Berita

tanggal

03

Pemeriksaan

No.LAB
Juli

:

2448/

2015

yang

ANGEL

HEREMBA

dan

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS berupa : 27

In
d

gu

Halaman 23 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

EZE

on

ng

M

DEBORA

es

R

menyimpulkan barang bukti yang disita dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3