ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 23 R No.55-56 ng • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Cideng Gambir Jakarta Pusat;------------------------------ Bahwa TYAS P. WIDIANINGSIH dan WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI sama sekali gu tidak ada kaitannya dengan Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama saksi EZE A CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS atas barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua ah puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) ub lik gram yang disita dari Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA, yang mana TYAS P. am WIDIANINGSIH hanya disuruh Cek In di Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat ah k ep oleh KEN (DPO) dan mandapatkan Kamar Nomor 212 yang oleh saksi kamar EZE tersebut CEBASTINE In do ne si R dipergunakan ternyata • Bahwa terhadap barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) gram tersebut oleh Penyidik dilakukan penyisihan dari masing- maisng bungkus berat brutto 3 (tiga) gram guna pemeriksaan secara Laboratoris sebagaimana Berita Acara Penyisihan tertanggal 18-06-2015 lik ah A gu ng CHIBUZE alias MORIS;-------------------------------- sedangkan sisanya berat brutto 27.191 gram dimusnahkan;----------------------------------------------- ka • ub m -----------------------------------Berdasarkan ah NNF/2015 Acara Kriminalistik ep Laboratoris Berita tanggal 03 Pemeriksaan No.LAB Juli : 2448/ 2015 yang ANGEL HEREMBA dan CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS berupa : 27 In d gu Halaman 23 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A EZE on ng M DEBORA es R menyimpulkan barang bukti yang disita dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23