ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
24

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

(dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masingmasing berisikan kristal warna putih berat netto

seluruhnya 73,1994 gram diberi nomor barang

bukti 2509/2015/NF s/d 2535/2015/NF, adalah
benar positif Metamfetamina terdaftar dalam

gu

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

A

2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti
berupa

kristal

Metamphetamina

setelah

ub
lik

ah

pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto
seluruhnya 72,2271 gram;

am

•

Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA
bersama saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias

percobaan

atau

menguasai

jahat

atau

R

menyimpan,

permufakatan

untuk

menyediakan

In
do
ne
si

ah
k

ep

MORIS dan EMEKA (DPO) dalam melakukan

A
gu
ng

Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto

seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua

ratus empat puluh lima) gram tersebut tidak ada
ijin dari pihak yang berwenang di Negara
Republik Indonesia;-------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

lik

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut

ub

Umum tanggal 10 Maret 2016 No.Reg.Perkara : PDM-681/JKT.SL/Eueh.2/
10/2015;

1.

Menyatakan

ep

---------------------------------------------------------------------------------------------terdakwa

DEBORA

ANGEL

HEREMBA

bersalah

melakukan tindak pidana “Melakukan pemufakatan jahat untuk

ah

ka

m

ah

Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

ng

M

Pasal 114 (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk

In
d

A

gu

24

on

dijual, menjual, memebeli, menerima, menjadin perantara jual beli,

es

R

melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3