ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 24 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masingmasing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 73,1994 gram diberi nomor barang bukti 2509/2015/NF s/d 2535/2015/NF, adalah benar positif Metamfetamina terdaftar dalam gu Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun A 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti berupa kristal Metamphetamina setelah ub lik ah pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya 72,2271 gram; am • Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias percobaan atau menguasai jahat atau R menyimpan, permufakatan untuk menyediakan In do ne si ah k ep MORIS dan EMEKA (DPO) dalam melakukan A gu ng Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia;------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang lik Menimbang, bahwa berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut ub Umum tanggal 10 Maret 2016 No.Reg.Perkara : PDM-681/JKT.SL/Eueh.2/ 10/2015; 1. Menyatakan ep ---------------------------------------------------------------------------------------------terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pemufakatan jahat untuk ah ka m ah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------- ng M Pasal 114 (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk In d A gu 24 on dijual, menjual, memebeli, menerima, menjadin perantara jual beli, es R melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24