ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 25 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan ng diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang gu Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA pidana penjara mati;--------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan barang bukti berupa ub lik ah A dengan : ------------------------------------------------------- am • 27 (dua puluh tujuh) kardus berisi Alat Refleksi Kaki yang masing-masing kardus di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) ah k ep gram yang telah disisihkan dan dimusnahkan sebanyak 27.191 gram sehingga sisanya menjadi seberat netto seluruhnya 73,1994 gram, 1 In do ne si R (satu) lembar tanda teria Ezpedisi CLS-Cargo, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut sim card nomor A gu ng 089617697650, 1 (satu) unit Hndphone Samsung GT berikut sim card nomor 089520186639 dan 089656476429 serta 1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam berikut sim card nomor 021-98683820. Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;--------------------------------------- tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan lik Umum putusan Nomor: 1166/Pid.Sus/2015/PN.Jkt,Sel. tanggal 15 Maret 2016 yang ub amar sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan identitas ka m ah Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut ep tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”; on ng --------------------- In d gu Halaman 25 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es M bukan R permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25