ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
25

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan

ng

diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang

gu

Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

2.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA
pidana

penjara

mati;---------------------------------------------------------------

3.

Menyatakan

barang

bukti

berupa

ub
lik

ah

A

dengan

:

-------------------------------------------------------

am

•

27 (dua puluh tujuh) kardus berisi Alat Refleksi Kaki yang masing-masing
kardus di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu berat brutto
seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima)

ah
k

ep

gram yang telah disisihkan dan dimusnahkan sebanyak 27.191

gram

sehingga sisanya menjadi seberat netto seluruhnya 73,1994 gram, 1

In
do
ne
si

R

(satu) lembar tanda teria Ezpedisi CLS-Cargo, 1 (satu) buah pisau cutter,
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut sim card

nomor

A
gu
ng

089617697650, 1 (satu) unit Hndphone Samsung GT berikut sim card
nomor 089520186639 dan 089656476429 serta 1 (satu) unit Handphone
Esia warna hitam berikut sim card nomor 021-98683820. Dirampas untuk
dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------------

4.

Membebankan biaya perkara kepada Negara;---------------------------------------

tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan

lik

Umum

putusan Nomor: 1166/Pid.Sus/2015/PN.Jkt,Sel. tanggal 15 Maret 2016

yang

ub

amar sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan identitas

ka

m

ah

Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut

ep

tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

ah

melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan

tanaman

yang

beratnya

melebihi

5

(lima)

gram”;

on

ng

---------------------

In
d

gu

Halaman 25 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

M

bukan

R

permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3