ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
21

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

puluh lima) gram tersebut diterima atas suruhan
dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias

MORIS, selanjutnya petugas Polisi melakukan
pengembangan dengan cara meminta Terdakwa
DEBORA

ANGEL

HEREMBA

menghubungi

gu

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
dan setelah dihubungi diketahui saksi EZE

A

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menginap
di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya

ub
lik

ah

No.83 Jakarta Pusat. Kemudian pada hari Rabu
tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 13.50 WIB

am

petugas

Polisi

Resnarkoba

dari

Unit

Polda

II

Subdit

Metro

Jaya

III

Dit

berhasil

ep

menangkap saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE

ah
k

alias MORIS di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung

R

Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat dengan barang

In
do
ne
si

bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit Handphone

A
gu
ng

Lenovo berikut simcard, 1 (satu)

unit HP

Samsung berikut simcard dan 1 (satu) unit
Handphone Esia berikut cimcard;------------•

Bahwa

setelah

CHIBUZE

saksi

alias

dipertemukan

EZE

MORIS

dengan

CEBASTINE

diperiksa

Terdakwa

dan

DEBORA

ANGEL HEREMBA berikut barang bukti Shabu

lik

ah

berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh
ribu dua ratus empat puluh lima) gram yang

kaki

ub

m

terdapat didalam 27 kardus berisi alat refleksi
yang

diterima

dari

Hongkong

melalui

ep

ka

Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut,
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

R

ah

mengakui paket barang tersebut diterima atas

es
on

ng

M

suruhan EMEKA (DPO);------------------------------

In
d

A

gu

Halaman 21 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3