ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 21 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R puluh lima) gram tersebut diterima atas suruhan dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS, selanjutnya petugas Polisi melakukan pengembangan dengan cara meminta Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menghubungi gu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS dan setelah dihubungi diketahui saksi EZE A CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menginap di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya ub lik ah No.83 Jakarta Pusat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 13.50 WIB am petugas Polisi Resnarkoba dari Unit Polda II Subdit Metro Jaya III Dit berhasil ep menangkap saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE ah k alias MORIS di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung R Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat dengan barang In do ne si bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit Handphone A gu ng Lenovo berikut simcard, 1 (satu) unit HP Samsung berikut simcard dan 1 (satu) unit Handphone Esia berikut cimcard;------------• Bahwa setelah CHIBUZE saksi alias dipertemukan EZE MORIS dengan CEBASTINE diperiksa Terdakwa dan DEBORA ANGEL HEREMBA berikut barang bukti Shabu lik ah berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) gram yang kaki ub m terdapat didalam 27 kardus berisi alat refleksi yang diterima dari Hongkong melalui ep ka Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut, saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS R ah mengakui paket barang tersebut diterima atas es on ng M suruhan EMEKA (DPO);------------------------------ In d A gu Halaman 21 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21