ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 20 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan langsung menyerahkan ke-27 kadus berisi paket Alat Refleksi Kaki yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA yang saat itu mengaku bernama gu DEWI SANTI, setelah Resi (Tanda Terima) Barang dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara A ditandatangani dan ke-27 kardus paket barang tersebut sudah diterima Terdakwa DEBORA ub lik ah ANGEL HEREMBA, selanjutnya petugas Polisi langsung menangkap Terdakwa DEBORA am ANGEL HEREMBA yang mengaku DEWI SANTI berikut barang bukti yang disita dari Terdakwa ep DEBORA ANGEL HEREMBA berupa : 27 (dua ah k puluh tujuh) kardus berisi Alat Refleksi Kaki yang kardus didalamnya R masing-masing terdapat In do ne si Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya A gu ng 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) gram, 1 (satu) lembar tanda Terima Ekspedisi CLS-Cargo, 1 (satu) buah Pisau Cutter, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut simcard nomor 089617697650, 1 (satu) unit Handphone Samsung GT berikut simcard nomor 089520186639 dan 089656476429 serta lik ah 1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam berikut simcard nomor ka • ub m 021-98683820;----------------------------------Selanjutnya Terdakwa DEBORA ANGEL ep HEREMBA berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dalam pemeriksaan Terdakwa barang berisikan Shabu berat brutto seluruhnya In d A gu 20 on ng M 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat es R ah DEBORA ANGEL HEREMBA mengakui paket ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20