ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
20

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan langsung
menyerahkan ke-27 kadus berisi paket Alat
Refleksi Kaki yang didalamnya berisi Narkotika

jenis Shabu kepada Terdakwa DEBORA ANGEL
HEREMBA yang saat itu mengaku bernama

gu

DEWI SANTI, setelah Resi (Tanda Terima)
Barang dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara

A

ditandatangani dan ke-27 kardus paket barang
tersebut sudah diterima Terdakwa DEBORA

ub
lik

ah

ANGEL HEREMBA, selanjutnya petugas Polisi
langsung

menangkap

Terdakwa

DEBORA

am

ANGEL HEREMBA yang mengaku DEWI SANTI
berikut barang bukti yang disita dari Terdakwa

ep

DEBORA ANGEL HEREMBA berupa : 27 (dua

ah
k

puluh tujuh) kardus berisi Alat Refleksi Kaki yang
kardus

didalamnya

R

masing-masing

terdapat

In
do
ne
si

Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya

A
gu
ng

27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat
puluh lima) gram, 1 (satu) lembar tanda Terima

Ekspedisi CLS-Cargo, 1 (satu) buah Pisau
Cutter, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy
V berikut simcard nomor 089617697650, 1 (satu)
unit Handphone Samsung GT berikut simcard

nomor 089520186639 dan 089656476429 serta

lik

ah

1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam
berikut

simcard

nomor

ka

•

ub

m

021-98683820;----------------------------------Selanjutnya

Terdakwa

DEBORA

ANGEL

ep

HEREMBA berikut barang bukti dibawa ke Polda
Metro Jaya dan dalam pemeriksaan Terdakwa

barang berisikan Shabu berat brutto seluruhnya

In
d

A

gu

20

on

ng

M

27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat

es

R

ah

DEBORA ANGEL HEREMBA mengakui paket

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3