ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
19

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Utara Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba
Polda Metro Jaya tersebut langsung mengecek
paket kiriman barang dari Hongkong berupa Alat

Refleksi Kaki sebanyak 27 (dua puluh tujuh)
kardus yang mencurigakan dan atas kecurigaan

gu

tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba
Polda Metro Jaya membuka salah satu kardus

A

dan setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat

Narkotika jenis Shabu. Atas temuan Narkotika

ub
lik

ah

jenis shabu tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit
Resnarkoba

Polda

am

melakukan
diketahui

Metro

serangkaian

penerima

Jaya

langsung

penyelidikan

paket

barang

dan

tersebut

ep

bernama DEWI SANTI yang beralamat di Kamar

ah
k

Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002
Tebet

Barat,

Kecamatan

R

Kelurahan

Tebet,

•

In
do
ne
si

A
gu
ng

Jakarta Selatan;-----------------------

Kemudian Tim dari Unit II Subdit III Dit

Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan ditemani

petugas dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara

melakukan Control Delivery yaitu mengirim paket
barang

tersebut

dari

Ekspedisi

CLS-Cargo

Jakarta Utara ke alamat Kamar Kost No.4 Jl.

Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan

dengan

lik

ah

Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
menyamar

sebagai

karyawan

dari

ka

•

ub

m

Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara;-------Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Tim dari Unit II

ep

Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang

R

Ezpedisi

CLS-Cargo

Jakarta

Utara

sampai

RT.001

RW.002

Kelurahan

Tebet

In
d

gu

Halaman 19 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

Barat,

on

ng

M

dialamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5

es

ah

melakukan penyamaran bersama karyawan dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3