ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 19 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Utara Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut langsung mengecek paket kiriman barang dari Hongkong berupa Alat Refleksi Kaki sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kardus yang mencurigakan dan atas kecurigaan gu tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membuka salah satu kardus A dan setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu. Atas temuan Narkotika ub lik ah jenis shabu tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda am melakukan diketahui Metro serangkaian penerima Jaya langsung penyelidikan paket barang dan tersebut ep bernama DEWI SANTI yang beralamat di Kamar ah k Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Tebet Barat, Kecamatan R Kelurahan Tebet, • In do ne si A gu ng Jakarta Selatan;----------------------- Kemudian Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan ditemani petugas dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara melakukan Control Delivery yaitu mengirim paket barang tersebut dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara ke alamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan dengan lik ah Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan menyamar sebagai karyawan dari ka • ub m Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara;-------Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Tim dari Unit II ep Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang R Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara sampai RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet In d gu Halaman 19 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A Barat, on ng M dialamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 es ah melakukan penyamaran bersama karyawan dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19