ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
18

R

Kelurahan

ng

•

Tebet

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Barat,

Kecamatan

Jakarta Selatan;-----------

Tebet,

Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar
pukul 09.00 WIB Terdakwa DEBORA ANGEL

gu

HEREMBA

dihubungi

oleh

saksi

EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS yang intinya

A

Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA disuruh
untuk mengganti nama menjadi DEWI SANTI

ah

pada saat menerima paket barang dari Ekspedisi

ub
lik

CLS-Cargo Jakarta Utara dengan maksud untuk
menyembunyikan identitas penerima paket dan

am

pada saat itu Terdakwa DEBORA ANGEL
HEREMBA menyetujui permintaan saksi EZE
CHIBUZE

ah
k

ep

CEBASTINE

alias

MORIS

tersebut;------------------------------------------------------

Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa

tanggal 16 Juni 2015 Unit II Subdit III Dit
Resnarkoba

Polda

Metro

Jaya

menerima

informasi dari pihak Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta
Utara ada paket kiriman barang dari Hongkong

yang mencurigakan dan atas informasi dari
Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut satu
Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda

lik

ah

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

R

-----

Metro Jaya diantaranya saksi ALEX SUSANDI,
saksi TESAR FERDENAND dan saksi SASIH
dibawah

ub

m

WIJAYANTI

Pimpinan

KOMPOL

ka

GUNTUR MUHAMMAD TARIQ, S.H., dilengkapi

ep

Surat Tugas langsung menuju ke Ezpedisi CLS-

ah

Cargo yang beralamat di Rukan Bandengan

A

on

gu

18

Sesampainya di Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta

In
d

ng

M

Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan.

es

R

Megah B.49 Jl. Bandengan Utara Penjaringan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3