ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 R Kelurahan ng • Tebet In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Barat, Kecamatan Jakarta Selatan;----------- Tebet, Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa DEBORA ANGEL gu HEREMBA dihubungi oleh saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS yang intinya A Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA disuruh untuk mengganti nama menjadi DEWI SANTI ah pada saat menerima paket barang dari Ekspedisi ub lik CLS-Cargo Jakarta Utara dengan maksud untuk menyembunyikan identitas penerima paket dan am pada saat itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menyetujui permintaan saksi EZE CHIBUZE ah k ep CEBASTINE alias MORIS tersebut;------------------------------------------------------ Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari pihak Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara ada paket kiriman barang dari Hongkong yang mencurigakan dan atas informasi dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut satu Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda lik ah A gu ng • In do ne si R ----- Metro Jaya diantaranya saksi ALEX SUSANDI, saksi TESAR FERDENAND dan saksi SASIH dibawah ub m WIJAYANTI Pimpinan KOMPOL ka GUNTUR MUHAMMAD TARIQ, S.H., dilengkapi ep Surat Tugas langsung menuju ke Ezpedisi CLS- ah Cargo yang beralamat di Rukan Bandengan A on gu 18 Sesampainya di Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta In d ng M Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan. es R Megah B.49 Jl. Bandengan Utara Penjaringan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18