ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan

Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan

ng

Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul
mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1

gu

(satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban MUHAMAD RIZKY

RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah
sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan

A

tangan kosong 1 (satu) kali mengenai dada, saksi EKA SANDI Als TIWUL

ub
lik

tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban

MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1
(satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul
pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi
SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai muka
korban

MUHAMAD

RIZKY

RUDIANA,

Sdr.

ep

ah
k

am

ah

memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai

DANI

memukul

dengan

menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan,

R

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul Korban

In
do
ne
si

MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu mengenai

A
gu
ng

bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan

batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als

PERONG memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan
kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA,

sehingga Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya,
sementara itu korban VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG
dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI

ah

Als PERONG dan sdr. DANI memukul dengan tangan kosong kearah tubuh

lik

korban VINA, selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa

ub

dibawa naik sepeda motor dan korban VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO
RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD
RIZKY RUDIANA dibawa oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL,

ep

ka

m

I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG

saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi
JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan
bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan

A

on

Halaman 5 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

Kota Cirebon;

ng

Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi

es

R

ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul

Halaman 5

Select target paragraph3