ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan ng Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 gu (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan A tangan kosong 1 (satu) kali mengenai dada, saksi EKA SANDI Als TIWUL ub lik tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai muka korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. ep ah k am ah memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan, R Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul Korban In do ne si MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu mengenai A gu ng bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI ah Als PERONG dan sdr. DANI memukul dengan tangan kosong kearah tubuh lik korban VINA, selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa ub dibawa naik sepeda motor dan korban VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL, ep ka m I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan A on Halaman 5 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu Kota Cirebon; ng Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi es R ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul Halaman 5