ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya

Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA

ng

kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan
kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA

gu

SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali
mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong

mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als

A

KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua)

ub
lik

mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah
kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala
dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak
kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan
saksi SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu

ep

ah
k

am

ah

kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelah

R

kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali dengan

In
do
ne
si

menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian

A
gu
ng

kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya
Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk

pipa ketubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, dan Sdr. DANI menusuk
dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut sebelah kiri
sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA
meninggal dunia ditempat, sementara Korban VINA dipukul oleh Terdakwa I.

RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dengan tangan kosong mengenai

ah

pipi sebelas kanan, kemudian Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan

lik

menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah,

ub

bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan dalam keadaan
Korban VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA
WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat

ep

ka

m

sdr. ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala

Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang Korban
VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian
KOPLAK, saudara DANI, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi

A

Halaman 6 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA,

on

ng

SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA

es

R

disetubuhi secara bergantian oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom

Halaman 6

Select target paragraph3