ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA ng kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA gu SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als A KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua) ub lik mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan saksi SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu ep ah k am ah kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelah R kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali dengan In do ne si menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian A gu ng kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ketubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, dan Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat, sementara Korban VINA dipukul oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dengan tangan kosong mengenai ah pipi sebelas kanan, kemudian Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan lik menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, ub bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan dalam keadaan Korban VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat ep ka m sdr. ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang Korban VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian KOPLAK, saudara DANI, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi A Halaman 6 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, on ng SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA es R disetubuhi secara bergantian oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom Halaman 6